Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 sudah tembus 12,34 juta wajib pajak per pukul 00.01 WIB pada 1 April 2025. Angka ini masih kurang 3,87 juta wajib pajak dari target pelaporan SPT sampai akhir 2025 sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, 12,34 juta SPT itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Dwi melalui siaran pers, Rabu (2/4/2025).